Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?

KPK minta Novel Baswedan bawa dan laporkan bukti soal 8 orang bekingan Azis Syamsuddin, eks Jubir KPK Febri Diansyah: Kerja Dewas KPK Apa?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang tahu informasi soal dugaan 8 orang bekingan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membawa bukti.

Salah satu pihak yang mengetahui, yakni eks penyidik KPK Novel Baswedan.

Novel mengaku sudah lama tahu soal 8 orang bekingan Azis itu.

Untuk itu, Plt bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan segera melaporkan hal itu ke KPK.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan

Ali mengatakan, pihaknya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial. 

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Novel Baswedan diminta datang untuk memberikan laporan resmi dengan alat bukti yang valid.

BERITA REKOMENDASI

Ali berharap Novel bisa memberikan bukti.

"Dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Pengusaha Penyuap Rp2,3 Miliar ke DPRD Jambi

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyebut bahwa mencari alat bukti adalah kewenangan KPK.

Menurut dia, KPK seharusnya bisa langsung mencari bukti, bukan menunggu laporan.

Novel meyakini ada orang dalam KPK yang membantu Azis Syamsuddin.


Hal itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistha, Rabu (6/10/2021).

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas