Perjalanan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi, Berawal Dari Kritik Hingga Dapat Amnesti dari Jokowi
DPR RI akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Persetujuan tersebut diberikan anggota dewan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (7/10/2021).
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna.
Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebu dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.
Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju.
Cak Imin kemudian mengetok palu dan menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi secepatnya.
Proses pengajuan amnesti
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi.
Kata dia, pemerintah hanya tinggal menunggu proses di DPR.
Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Mahfud menceritakan setelah berdialog dengan istri dan para kuasa hukum Saiful Mahdi didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September lalu, ia rapat bersama pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Amnesti Dosen Syiah Kuala Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, YLBHI: Jangan Sampai Terhambat di DPR
"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021).
Kemudian pada 29 September, kata Mahfud, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.