Perjalanan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi, Berawal Dari Kritik Hingga Dapat Amnesti dari Jokowi
DPR RI akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Penulis: Adi Suhendi
Tidak terima dengan putusan hakim, Saiful Mahdi lantas mengajukan sejumlah upaya hukum dengan mengajukan banding hingga kasasi.
Namun, upaya hukum yang dilakukannya kandas setelah upaya banding dan kasasinya ditolak.
Ia tetap dihukum pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Hingga akhirnya pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri banda Aceh melayangkan surat panggilan kepada Saiful Mahdi untuk menjalankan eksekusi putusan.
Pada 2 September 2021, Saiful Mahdi pun memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi.
Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya Dian Rubianty.
Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi hingga akhirnya presiden pun menyetujui pengajuan tersebut.
Jokowi pun mengirimkan surat presiden terkait pemberian amnesti tersebut kepada DPR hingga akhirnya disetujui, Kamis (7/10/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan/ Reza Deni)