Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berikut Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api

Berikut syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM, mulai dari PPKM level 4, 3, dan 2.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berikut Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Berikut syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM berlangsung 

a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

b. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan;

c. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain; dan

d. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf c) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas