Surati Puan Maharani, Yusril Tolak Pencalonan Anggota BPK yang Cacat Hukum, Ini Argumen Hukumnya
Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Kemudian tanggal 16 agustus 2021, Pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung.
Baca juga: MAKI Kembali Gugat Puan Maharani Soal Calon Anggota BPK RI
Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya tanggal 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.
Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021.
Yusril lantas mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu.
"Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu. Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.
"Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat Yusril tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandasnya.