Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI: Sebaiknya Penjabat Kepala Daerah Diisi ASN
Eko Prasojo menilai sebaiknya Penjabat (PJ) Kepala Daerah diisi oleh Apratur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Namun demikian, kata dia, ada sejumlah Kementerian atau Lembaga yang karena perintah UU, terutama UU TNI pasal 47 itu jabatan sipil dapat diisi oleh TNI.
Selain itu, kata dia, ada beberapa Kementerian dan Lembaga lagi yang jabatan ASN-nya bisa dijabat oleh TNI dan Polri berdasarkan Peraturan Presiden.
"Meskipun saya lihat secara norma dasar UU-nya, sebenarnya anggota kepolisian atau TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar dari kepolisian kalau sudah mengundurkan atau pensiun dari dinas kepolisian atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan kalau TNI," kata Eko.
Eko juga menawarkan jalan keluar lainnya terkait hal itu yakni PJ Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena waktunya atau durasinya cukup lama.
Menurutnya jalur tersebut bisa ditempuh untuk bisa memberikan legitimasi atau akseptabilitas.
Selain itu, kata dia, jalan keluar lainnya adalah perpanjangan masa jabatan meskipun harus dicari terobosan hukumnya.
"Pernah ada perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Jadi tentu ini haus dicari terobosan hukumnya apakah dengan Peraturan Pemerintah Undang-Undang atau apa. Kita pernah mengalami itu dalam kasus Gubernur DIY pada saat pembahasan UU DIY 2018 - 2012 perpanjangan masa jabatan itu dengan Keppres pada saat itu," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.