Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota BPK Terpilih yang Dipersoalkan Yusril, Total Rp6,3 M

Dalam suratnya, Yusril menyampaikan keberatan atas terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harta Kekayaan Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota BPK Terpilih yang Dipersoalkan Yusril, Total Rp6,3 M
screenshot
Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Nyoman Adhi Suryadnyana, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih yang dipersoalkan advokat Yusril Ihza Mahendra karena proses pemilihannya dianggap cacat hukum.

Mewakili kuasa hukum Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman, Yusril Ihza Mahendra, mengirim surat keberatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam suratnya, Yusril menyampaikan keberatan atas terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK.

Nyoman terpilih sebagai anggota BPK dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 21 September 2021.

Yusril berpendapat, pemilihan dan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana cacat hukum.

Baca juga: Profil Nyoman Adhi Suyadnyana, Anggota BPK yang Dipersoalkan Yusril hingga Surati Puan Maharani

Hal ini karena Nyoman belum dua tahun melepas jabatan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado.

Jabatan tersebut masuk kategori Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus dilepas minimal dua tahun saat mendaftar sebagai anggota BPK

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya  selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021."

"Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Yusril meminta agar Puan Maharani melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu.

Apabila tidak melakukan koreksi, kata Yusril, Pemerintah diperkirakan akan kalah saat nantinya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu. Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril. 


"Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat Yusril tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandasnya. 

Harta Kekayaan Nyoman Adhi Suryadnyana

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas