Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kenapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan

Ia menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Kenapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan
Surya.co.id/M Sudarsono
Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur 

Ia menjelaskan, sudah mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama, tidak bisa.

Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.

Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh mengubah nama anak tersebut.

"Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya.

Baca juga: Sulit Urus Akta Anak karena Nama Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban Siap Ganti Nama dengan Syarat

Siap Ganti Nama, Asal

Terkini, Arif Akbar mengaku siap untuk mengganti nama buah hatinya itu asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.

Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa untuk membuat akta.

BERITA REKOMENDASI

Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima surat apapun dari dinas Dukcapil.

"Kami siap mengganti nama Cordo (anak-red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu, suami dari Suci Nur Aisiyah tetap berusaha tak akan mengganti nama anaknya yang kini kesulitan mengurus akta kelahiran.

Selama masih ada celah, ia akan tetap berjuang untuk mendapatkan akta anak di negeri yang demokratis ini. Di antaranya bersurat ke Presiden Joko Widodo.

Nama putra keduanya sendiri terdiri dari 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun, rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.

"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya," ucapnya.

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Ayah Cordo Siap Ganti Nama Panjang Anaknya, Asal Ada Syarat Dari Dukcapil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas