Kawal Kasus MS, Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Beraudiensi dengan Komnas HAM
Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Negara menggelar pertemuan virtual dengan Komnas HAM, Jumat (8/10/2021).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Anggota Perwakilan Koalisi Masyarakat Hartoyo mengatakan, pembentukan tim investigasi ini dinilai penting guna memberikan perlindungan cara lain yang dialami MS.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Peduli Korban Seksual Desak KPI Bentuk Tim Investigasi Independen dalam Kasus MS
“Tim investigasi itu tujuannya yang pertama agar korban mendapatkan keadilan bukan cuma hukum formal di kepolisian tapi juga di keadilan lain jika hukum kita tidak mengakomodir keadilan buat korban sehingga ada keadilan lain,” kata Hartoyo saat ditemui awak media di kantor KPI Pusat, Selasa (5/10/2021).
Hartoyo mengatakan, pembentukan tim investigasi independen itu perlu dilakukan karena pihaknya menilai sulitnya Undang-Undang di Indonesia dalam melakukan pembuktian pada kasus pelecehan seksual.
Lebih lanjut kata dia, upaya pembentukan tim investigasi independen ini juga untuk mempercepat adanya proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Karena tau ya UU kita kadang sulit sekali pembuktian korban-korban kekerasan seksual. Jadi ada keadilan lain buat korban dan membantu informasi sehingga proses penyidikannya lebih cepat sehingga bisa langsung tau bagaimana caranya. Tim investigasi ini penting,” tegas Hartoyo.
Baca juga: Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Koalisi Masyarakat dari Berbagai Organisasi Siang Ini Datangi KPI
Kata dia, cara tersebut juga dapat membantu mengubah sikap para terduga pelaku pelecehan seksual yang menurut pihaknya kasus serupa juga berpotensi terjadi di setiap lingkup kerja di mana pun.
"Jadi kalau gerakan gender itu gerakan laki-laki baru atau jadi manusia baru supaya tidak menjadi pelaku terus,” jelasnya.
Adapun KPI dinilai perlu menggandeng setidaknya 4 lembaga eksternal yang dinilai untuk membuat tim investigasi independen dalam perkara ini.
Keseluruhan lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Organisasi Masyarakat Sipil (NGO) yang berkaitan dengan perkara pelecehan seksual.
"Kenapa kami mengusulkan itu, karena kasus ini khas, kekerasan berbasis gender tadi yang diserang tubuh, ekspresi. Maka perlu melibatkan lembaga lembaga yang cukup paham tentang isu ham berkaitan dengan seksualitas," katanya.