Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag
Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober, sekarang diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Editor: Wahyu Aji
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
g. kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
i. melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;
j. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
k. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
1) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);