Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Sarat Pelanggaran, Polri Pastikan Prosesnya Tak Menentang Aturan
Rekrutmen 57 eks pegawai KPK dinilai sarat pelanggaran, Polri memastikan prosesnya tak menentang aturan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun.
Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.
"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekut," tegasnya.
Lebih lanjut, Haron mengatakan Polri adalah lembaga hukum dan bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya.
Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN No 4 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017.
Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi.
Sementara itu Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet.
Karena, banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.
Belum lagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.
"57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI. Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI."
"Sementara 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI. Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais," paparnya.
Baca juga: LSAK Beberkan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan Kapolri Jika Rekrut 57 Eks Pegawai KPK
Polri Pastikan Proses Rekrutmen Tak Menentang Aturan
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri akan mentaati peraturan yang berlaku.
Menurut Rusdi, pihaknya masih mengkaji proses rekrutmen tersebut.