Tindaklanjuti Perpres Penanggulangan TBC, Menko PMK Kumpulkan Informasi di Rumah Sakit
Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau Rumah Sakit Paru Rotinsulu di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau Rumah Sakit (RS) Paru Rotinsulu di Bandung, Jawa Barat.
Rumah sakit tersebut merupakan RS Khusus Paru Kelas A milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Muhadjir mengungkapkan dirinya berupaya mengumpulkan informasi sebagai tindak lanjut penerapan Perpres No. 67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
"Tujuan kita memang untuk belanja masalah, mengumpulkan informasi yang nanti akan kita rumuskan menjadi kebijakan sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Indonesia," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Menko PMK: Kurikulum Pendidikan Indonesia Belum Seimbang dalam Aspek Logika, Etika, dan Estetika
Pemerintah, kata Muhadjir, akan segera mencari cara-cara yang manjur dan tepat untuk menyelesaikan masalah TBC di Indonesia.
Sebagaimana diharapkan bisa mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030.
"Tentu saja itu harus dipercepat peraturan-peraturan yang lebih implementatif setelah Perpres-nya itu turun," kata Muhadjir.
Berdasarkan informasi, RS Paru Rotinsulu memiliki jumlah tempat tidur sebanyak 122.
Sedangkan, sejak empat tahun lalu, RS tersebut hanya melayani pasien dewasa dan tidak melayani pasien anak karena tidak adanya dokter anak.
50 persen pasien memiliki riwayat TBC di keluarga.
Dalam program TBC, jika ditemukan 1 kasus TBC maka perlu dilacak dan diperiksa 10 orang kontak erat, namun meskipun sudah diedukasi, yang datang untuk periksa hanya 10 persen.