Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria: Usul Dibentuk Tim Khusus Merespons Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkotika Terkesan Latah

Menurut Arteria, tak perlu satgas atau lembaga khusus untuk menangani temuan PPATK soal transaksi narkotika senilai Rp 120 triliun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Arteria: Usul Dibentuk Tim Khusus Merespons Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkotika Terkesan Latah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bicara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi narkotika senilai Rp120 triliun.

Menurut Arteria, tak perlu satgas atau lembaga khusus untuk menangani hal ini.

"Kalau kita lembaga-lembaga adhoc itu, saya pikir kita jangan terlalu latah. Setiap ada permasalahan harus adhoc," kata Arteria kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Bareskrim-PPATK Bakal Bahas Dugaan Aliran Dana Aktivitas Kejahatan Narkoba Rp 120 Triliun

Hal tersebut bertolak belakang dengan yang disarankan Anggota Komisi III F-Demokrat, Hinca Panjaitan.

Menurut Arteria, ada banyak kanal-kanal instrumen kelengkapan negara yang memang dihadirkan dan berfungsi untuk menelusuri hal tersebut.

"Biarkan alat kelengkapan negara yang formil ini bekerja, tentunya pastinya semua alat kelengkapan negara mencari posisi terbaiknya berlomba-lomba hadirkan kinerja terbaik," tambahnya.

Komisi III, dikatakan Arteria, senantiasa memberikan ruang dan waktu agar tindak lanjut hal ini tetap dalam frekuensi yang sama.

Berita Rekomendasi

"Kami ingin resultnya harus lebih efektif karena PPATK yang memilih jalannya sendiri ketimbang diekspos di tengah jalan nanti masuk angin, berhenti yang dirugikan bukan DPR atau rakyat tapi yang dirugikan rakyat dan negara," pungkasnya

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Narkoba Mencapai Rp 120 Triliun, Libatkan Rekening Individu Hingga Korporasi

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi mencapai ratusan triliun untuk jual beli narkoba.

Totalnya, dikatakan Dian, mencapai Rp120 triliu

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).

Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

Baca juga: Komisi III Minta Polri dan BNN Usut Tuntas Temuan PPATK Soal Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun 

Temuan PPATK ini, dikatakan Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia

"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak," katanya.

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.

Baca juga: PPATK Beberkan Temuan Transaksi Rp 120 Triliun Terkait Jual Beli Narkotika

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif

Pihaknya, dikatakan Dian, juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.

"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," tandas Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas