Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 Juta. Berikutt cara mencairkan serta syarat penerimanya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dan syarat penerimanya.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring lewat laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau bisa juga menghubungi Call Center 175.

Besaran bantuan yang disalurkan sejumlah Rp 1.000.000 dan diperuntukkan untuk dua bulan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Segera Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Bagaimana Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Burekol untuk Rekening Non Himbara? Ini Penjelasan Kemnaker

Peserta dapat mencairkan bantuan via bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).

Cara Mencairkan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantan lewat Kemnaker.

BERITA REKOMENDASI

2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

4. Apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;


- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas