Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA: Kami Turunkan Tim

Menteri PPPA Bintang Puspayoga akan turunkan tim untuk mendalami kasus dugaan ayah merudapaksa 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA: Kami Turunkan Tim
Dok Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga 

"Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," jelas Bintang.

Baca juga: KSP Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Ditangani Polres Luwu Timur

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial pengakuan seorang ibu melaporkan pencabulan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun,di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri, yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) menjabat di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Meski insiden ini terjadi pada tahun 2019 , terungkapnya kembali kasus ini mendapat perhatian serius dari publik.

Bahkan, diketahui kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sempat dihentikan pihak Polres Luwu Timur di Desember 2019.

Menanggapi hal itu, pihak Mabes Polri mengaku siap untuk membuka penyelidikan kembali kasus itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur. 

Berita Rekomendasi

Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelasnya.

Polri, kata dia, mengaku bersedia jika nantinya ada bukti baru yang bisa membuat penyidikan kasus tersebut dapat diungkap lagi oleh pihak kepolisian.

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas