Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Peserta Dapat Ikut Seleksi Tahap II, Berikut Syaratnya
Apabila hasil pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahap I tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat ikut Seleksi PPPK Guru Tahap II di dalam artikel ini.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap I telah diumumkan kemarin, Jumat (8/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi (Kemdikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pada tahap pertama ini, guru honorer yang dinyatakan lulus sejumlah 173.329.
Dikutip dari akun YouTube Kemdikbud RI, ia juga mengatakan, guru honorer yang lolos akan diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, para peserta yang lolos dapat mengecek hasilnya di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Namun, jika hasil pengumuman tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.
Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap selanjutnya?
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya
Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II dan III:
Seleksi Kompetensi Tahap II
Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.
Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar, pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar, pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Seleksi Kompetensi Tahap III
Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap III:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi IIPelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasipendidikan pelamar.
Lalu, apa saja materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi?
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:
Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
Selain itu, peserta dapat dinyatakan lolos jika memenuhi Nilai Ambang Batas (Passinbg Grade).
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPL untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.