Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti

Peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I masih bisa untuk mengikuti tahap selanjutnya hingga kompetensi III.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 telah diumumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kemarin, Jumat (8/10/2021), melalui tayangan YouTube Kemendikbud RI pukul 09.00 WIB.

Pengumuman yang langsung diumumkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim tersebut menginformasikan bahwa guru honorer yang lolos pada ujian tahap pertama mencapai 173.329 peserta.

"Sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK untuk tahun ini," jelas Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II, Kesempatan Terbuka bagi Peserta yang Tidak Lolos Tahap I

Dari keseluruhan tersebut, pemerintah daerah mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati oleh pemerintah pusat.

"Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir."

"Sehingga, hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama," jelas Nadiem.

Berita Rekomendasi

Namun, apabila peserta sudah mengecek terkait status lolos atau tidak di gurupppk.kemdikbud.go.id dan dinyatakan tidak lolos, maka jangan berkecil hati.

Hal tersebut dikarenakan masih ada tahap kedua serta ketiga yang masih bisa diikuti.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menjelaskan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja.

Pernyataannya didukung oleh adanya surat terkait seleksi kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

- Seleksi Kompetensi I

Seleksi pada tahap ini diperuntukkan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data THK II BKN dan Guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Sebanyak 173.329 Peserta Dinyatakan Lolos

- Seleksi Kompetensi II

Pada tahap ini peserta yang tidak lulus pada seleksi pertama harus memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

- Seleksi Kompetensi III

Seleksi untuk tahap ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lulus passing grade namun tidak mendapat tempat di sekola pilihannyya atau tidak lulus di seleksi pertama dan kedua.

Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi tahap ketiga dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.

Pada seleksi tahap ini, peserta pun dapat memlih formasi di seluruh Indonesia dengan tetap menyesuaikan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Sementara itu, jika peserta dinyatakan tidak lolos dari seleksi administrasi hingga kompetensi ketiga, maka akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.

Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek akan menjawabnya maksimal tujuh hari setelah akhir masa sanggah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas