Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti
Peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I masih bisa untuk mengikuti tahap selanjutnya hingga kompetensi III.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 telah diumumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kemarin, Jumat (8/10/2021), melalui tayangan YouTube Kemendikbud RI pukul 09.00 WIB.
Pengumuman yang langsung diumumkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim tersebut menginformasikan bahwa guru honorer yang lolos pada ujian tahap pertama mencapai 173.329 peserta.
"Sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK untuk tahun ini," jelas Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II, Kesempatan Terbuka bagi Peserta yang Tidak Lolos Tahap I
Dari keseluruhan tersebut, pemerintah daerah mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati oleh pemerintah pusat.
"Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir."
"Sehingga, hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama," jelas Nadiem.
Namun, apabila peserta sudah mengecek terkait status lolos atau tidak di gurupppk.kemdikbud.go.id dan dinyatakan tidak lolos, maka jangan berkecil hati.
Hal tersebut dikarenakan masih ada tahap kedua serta ketiga yang masih bisa diikuti.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menjelaskan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja.
Pernyataannya didukung oleh adanya surat terkait seleksi kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
- Seleksi Kompetensi I
Seleksi pada tahap ini diperuntukkan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data THK II BKN dan Guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Sebanyak 173.329 Peserta Dinyatakan Lolos
- Seleksi Kompetensi II
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.