Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti
Peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I masih bisa untuk mengikuti tahap selanjutnya hingga kompetensi III.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Pada tahap ini peserta yang tidak lulus pada seleksi pertama harus memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
- Seleksi Kompetensi III
Seleksi untuk tahap ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lulus passing grade namun tidak mendapat tempat di sekola pilihannyya atau tidak lulus di seleksi pertama dan kedua.
Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi tahap ketiga dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.
Pada seleksi tahap ini, peserta pun dapat memlih formasi di seluruh Indonesia dengan tetap menyesuaikan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Sementara itu, jika peserta dinyatakan tidak lolos dari seleksi administrasi hingga kompetensi ketiga, maka akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek akan menjawabnya maksimal tujuh hari setelah akhir masa sanggah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)
Artikel lain terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.