Benny Kabur Harman Duga Yusril Ihza Pakai Pola Pikir Hitler Ajukan Gugatan AD/ART Demokrat
Benny Kabur Harman menduga kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART PD
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia menjelaskan bahwa di partai kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar.
Yang aneh, kata Yusril, justru kalau Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.
Sebab DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai manapun keadaannya sama.
"Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP PD sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi PD sendiri. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut," jelasnya.
"Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP PD kepada Hamdan Zoelva bisa kami eksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Kuasa itu diberikan bukan oleh "pihak yang membuat" AD ART. Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekedar "testimonium de audiu" yang tidak punya nilai pembuktian samasekali. Tetapi kalau pengacara DPP PD mau mencobanya, silahkan saja," tegas Yusril.
Baca juga: Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini
Apabila sekarang, DPP PD memohon kepada MA agar dijadikan Pihak Terkait, hal tersebut dirasa Yusril justru aneh. Di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal. Tetapi di MA tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Pihak Terkait.
Sehingga kalau menggunakan logika hukum PD, permohonan menjadi Pihak Terkait itupun tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, lanjut Yusril, Hamdan menyebut PD sebagai pihak "pembuat AD".
Apabila merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, dia mempertanyakan mengapa mereka justru memposisikan diri sebagai Pihak Terkait.
"Selain alasan di atas, kami berpandangan bahwa AD ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuqh partai barulah sah berlaku apabila ia disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam Berita Negara. Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP baru dinyatakan sah jika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam Berita Negara," ungkapnya.
"DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya Pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum. Lihat saja bagaimana praktek selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula Anggaran Dasar Partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga samasekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," tambahnya.
Andaikata keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, Yusril mengatakan bisa saja permohonan JR dikabulkan. Dia mencontohkan amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD PD. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah. Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengenbalikan maka masalahnya ke PD agar memperbaiki AD ARTnya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MA tesebut," katanya.
"Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andaikata Putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan pengacara PD, pengacara PD kan Pak Hamdan Zoelva," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.