Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan BSU Jika Tak Punya Rekening Himbara

Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online, beserta cara cairkan BSU jika tidak memiliki rekening bank Himbara

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in CEK BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan BSU Jika Tak Punya Rekening Himbara
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Begini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara cairkan BSU jika tidak memiliki rekening bank Himbara. 

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas