Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Lazim hingga Disebut Pakai Pola Pikir Hitler
Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal AD/ART Demokrat ke MA dianggap tak lazim hingga disebut pakai pola pikir hitler.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat memakai cara pikir Adolf Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung."
"Maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Benny salam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Jawab Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Uji Materiil ke MA Bukan Terobosan Hukum
Dia menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi.
Judicial Review AD/ART yang diajukan Yusril dinilai oleh Yusril ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.
"Dalam cari pikir hukum Hitler, itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil," katanya.
Dalam hal ini, Benny mengatakan Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.
"Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Legislator Komisi III DPR RI ini.
Dia bahkan meragukan apa yang selama ini disampaikan Yusril untuk mengajukan gugatan sebagai atas nama demokrasi.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Tak Ada yang Aneh dalam Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA
"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," katanya
"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini