Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Tak Punya Buku Nikah, Bisa Punya Kartu Keluarga, Apa Syaratnya?
pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).
Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran.
Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh.
Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.
Baca juga: Temannya Menikah, Para Siswa SMP di Buru Selatan, Guru Hingga Kepala Sekolah Gelar Aksi Protes
“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.
SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”
Selanjutnya, dilansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, 3 September 2021, disebutkan bahwa negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.
Akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.
Menurut Zudan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.
Mereka juga menjadi rentan terlibat tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya Akta Kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan.
Akta kelahiran dapat dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurutnya, pembuatan akta kelahiran anak tidak harus di tempat domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.
Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Zudan.
Menurutnya, penduduk tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas TV