LPSK Siap Beri Perlindungan Kembali, Ibu dan 3 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka kembali jika Ibu serta 3 anak korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, meminta perlindungan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Ade juga meminta jangan ada satu pihak pun yang berani membela pelaku kekerasan kepada anak.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur akan Serahkan Bukti Baru Selasa Depan
"Jangan ada satu orang pun yang punya keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku pedofilia atau kekerasan terhadap anak."
"Makanya ini yang kami desak kepada kepolisian untuk membuka kembali kasus ini," kata Ade, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (10/10/2021).
Ade menyampaikan, istana turut berkonsentrasi untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
Menurutnya, fokus istana adalah melindungi anak-anak dari hal-hal yang mengancam keselamatannya, baik secara fisik maupun mental.
"Membuka kembali kasus ini artinya konsentrasi dari negara dari istana jangan ada perlakuan yang tidak adil terhadap kejahatan yang korbannya anak-anak."
"Jadi kita harus benar-benar fokus melindungi anak dari aspek-aspek kegiatan yang mengancam anak," jelas Ade.
Baca juga: Kabareskrim Tanggapi Laporan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Mau Diapakan Bila Faktanya Tidak Ada?
Ade juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kekerasan seksual terhadap anak.
Artinya, tidak hanya berkonsentrasi pada perlindungan anak, Istana juga ikut menyoroti soal hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Pemerintah sangat concern jika ada kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, apalagi terjadi di anak-anak, karena anak ini masa depan bangsa," jelas Ade. (*)