Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Terlebih untuk perkara kerumunan tersebut majelis PT DKI Jakarta telah menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang berarti Rizieq harus ditahan selama 8 bulan.
Jika dihitung, masa tahanan Rizieq untuk perkara ini sudah selesai.
Bahkan untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni kelima mantan pimpinan FPI sudah dibebaskan pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
"Dan klien kami sebagian kan sudah keluar (eks lima pimpinan FPI) kemarin kyai Sobri dan kawan-kawan itu kasus Kerumunan Petamburan Acara Maulid," ucap Ichwan.
Dirinya menegaskan kalau kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tinggal menunggu putusan untuk kasus berita bohong atas hasil swab test di RS UMMI.
Rencananya kata Ichwan, sidang putusan untuk tingkat kasasi itu akan dijadwalkan pada hari ini.
"Sedangkan kasus RS UMMI itu kita ajukan kasasi dari PH dan infonya hari ini akan di gelar sidangnya di MA," tukasnya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Tak Suruh Eks Panglima Laskar FPI Bantu Aniaya M Kece
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.
Kedua terdakwa itu yakni Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.