Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini

Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan Hanif Alattas, dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara. 

Kuasa Hukum ajukan Kasasi

Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang dibesar-besarkan.

Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.

Berita Rekomendasi

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.

Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.

"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas