MUI Nyatakan Vaksin Produksi Anhui China Suci & Halal, Vaksin Zifivax jadi Rekomendasi Vaksin Halal
Berikut ini fatwa MUI: vaksin produksi Anhui China suci dan halal, vaksin Zifivax jadi rekomendasi vaksin halal. Simak juga efikasinya berikut ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.
Vaksin tersebut diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL).
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am, menyampaikan fatwa tersebut di Gedung MUI, Sabtu (9/10/2021).
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata KH Asrorun dalam keterangannya di laman mui.or.id.
KH Asrorun menyarankan pemerintah agar terus mengupayakan pengadaan vaksin halal untuk mewujudkan kekebalan kelompok yang maksimal.
“Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Baca juga: Apa Itu Vaksin Zifivax dan Bagaimana Efek Sampingnya? Lihat Penjelasannya di Sini
Proses produksi dinilai suci
Tim Auditor LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin Zifivax kepada Anhui.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Komisi Fatwa telah mengadakan Rapat Pleno mengenai produk Vaksin Covid-19 dari Anhui pada Selasa (28/9/2021).
Rapat tersebut menghasilkan empat poin utama, sebagai berikut:
1. Vaksin Zifivax tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
2. Vaksin Zifivax tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
3. Bahan dasar pembuatan vaksin memanfaatkan sel ovarium hamster China.