Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Nyatakan Vaksin Produksi Anhui China Suci & Halal, Vaksin Zifivax jadi Rekomendasi Vaksin Halal

Berikut ini fatwa MUI: vaksin produksi Anhui China suci dan halal, vaksin Zifivax jadi rekomendasi vaksin halal. Simak juga efikasinya berikut ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in MUI Nyatakan Vaksin Produksi Anhui China Suci & Halal, Vaksin Zifivax jadi Rekomendasi Vaksin Halal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dari kiri, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda bersama Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dan Director of Marketing and Partnerships PT Jakarta Biopharmaceutical Industry, Chairuddin Yunus dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.

Vaksin tersebut diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL).

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am, menyampaikan fatwa tersebut di Gedung MUI, Sabtu (9/10/2021).

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata KH Asrorun dalam keterangannya di laman mui.or.id.

KH Asrorun menyarankan pemerintah agar terus mengupayakan pengadaan vaksin halal untuk mewujudkan kekebalan kelompok yang maksimal.

“Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Vaksin Zifivax dan Bagaimana Efek Sampingnya? Lihat Penjelasannya di Sini

Proses produksi dinilai suci

Berita Rekomendasi

Tim Auditor LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin Zifivax kepada Anhui.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Komisi Fatwa telah mengadakan Rapat Pleno mengenai produk Vaksin Covid-19 dari Anhui pada Selasa (28/9/2021).

Rapat tersebut menghasilkan empat poin utama, sebagai berikut:

1. Vaksin Zifivax tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

2. Vaksin Zifivax tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

3. Bahan dasar pembuatan vaksin memanfaatkan sel ovarium hamster China.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas