Proyek Kereta Cepat Kembali Disorot: Jokowi Bolehkan Penggunaan APBN hingga Luhut Jadi Ketua Komite
Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini membolehkan APBN untuk membiayai megaproyek ini.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung kembali menjadi sorotan.
Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini membolehkan APBN untuk membiayai megaproyek ini.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Selain itu, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung juga menjadi sorotan karena biayanya yang kini membengkak dengan kenaikan sebesar Rp 27 triliun.
Baca juga: Berbeda dengan Indonesia, Malaysia Pilih Batalkan Proyek Kereta Cepat
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (11/10/2021), berikut rangkuman terkini terkait proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung:
1. Dulu Janji Tak Pakai APBN, Kini Dilegalkan Gunakan APBN
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Salah satu perubahan pada perpres tersebut yakni soal pendanaan yang diatur dalam Pasal 4.
Diakses Tribunnews.com dari laman peraturan.bpk.go.id, Senin (11/10/2021), dilegalkannya penggunaan APBN untuk membiaya Kereta Api Cepat tertuang dalam pasal 4 ayat 2 yang berbungi sebagai berikut:
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf c dapa berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Benaja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Startegis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal."
Terbitnya Perpres ini berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi di awal dimulainya proyek Kereta Cepat yang menyatakan proyek kereta Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan sepeserpuan uang APBN.
"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kala itu, Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.
Hal ini karena proyek kereta cepat penghubung dua kota berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.