Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Inilah syarat dan cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik Warung (BT-PKLW).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung
Istimewa
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X menyalurkan BT-PKLW secara langsung kepada para penerima di kawasan Malioboro Yogyakarta pada Sabtu (9/10/2021). 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?

Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Berita Rekomendasi

Artikel lainnya terkait Bantuan Tunai PKLW

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas