Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Dapat BLT Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung, Ini Syaratnya

Berikut cara dapat bantuan tunai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik Warung (BT-PKLW), lengkap beserta syarat penerimanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CARA Dapat BLT Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung, Ini Syaratnya
Istimewa
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowono X, menyalurkan BT-PKLW secara langsung kepada para penerima di kawasan Malioboro Yogyakarta pada Sabtu (9/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), lengkap beserta syarat penerimanya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Sabtu (09/10/2021), di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip dari Setkab.go.id.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, Smartfren, Axis, XL dan Tri

Nantinya, bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," tambahnya.

Jokowi juga mengatakan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

BTPKLW
BTPKLW. (Covid19.go.id)

Hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X; serta Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.

"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Jokowi: Kurang Ndak?

Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja

Syarat Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung, sebagai berikut:

1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;

2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;

3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas