Doktor Hukum Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Sibuk Urus Pesantren dan Jual Sembako Setelah Dipecat KPK
Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid kini tengah disibukkan mengurus pesantren.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid kini tengah disibukkan mengurus pesantren.
Di sela-sela kesibukannya mengelola pesantren, Harun yang bergelar doktor hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama ini juga sibuk menjual sembako.
"Sementara ini, mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung," tulis eks penyelidik KPK Aulia Postiera dalam akun Twitter @paijodirajo, dikutip pada Selasa (12/10/2021).
Aulia telah memperkenankan cuitannya untuk dikutip Tribunnews.com.
Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pernah dijuluki 'Raja OTT'.
Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.
Aulia bercerita, Harun biasa dipanggil 'Cak Harun' atau 'Ustad Harun'.
Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng di Pinggir Jalan, Belajar Racik Nasi Goreng dari Youtube
"Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya, sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor," cuit Aulia.
Saat aktif sebagai penyelidik KPK, lanjut Aulia, Harun sangat sibuk dan produktif.
Harun juga disebut membagi waktunya untuk menyelidiki perkara, sebagai pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, serta mengajar mengaji di pesantrennya dan menulis buku.
"Harun biasanya menjadi Imam shalat Isya di Masjid KPK," kata Aulia.
Aulia menilai Harun merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK.
Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.
"Sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai 'Raja OTT'," tulis Aulia.
Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dipecat pada 30 September 2021.
Baca juga: Polri Sebut Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bersifat Tawaran, Tak Ada Seleksi yang Harus Diikuti
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya merekrut puluhan pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN di Polri.
Bahkan, Listyo sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal niat tersebut. Jokowi, kata Listyo, pun sudah menyetujui.
57 eks pegawai KPK bakal ditugaskan untukmengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.