Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Dorong Rektor Unsyiah Kembalikan Hak-hak Saiful Mahdi
Seperti diketahui Saiful Mahdi adalah korban UU ITE sekaligus mantan dosen di kampus tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Dhia Al Uyun, mendorong Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi.
Seperti diketahui Saiful Mahdi adalah korban UU ITE sekaligus mantan dosen di kampus tersebut.
Saat ini nama Saiful Mahdi sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Dhia mengatakan dalam kasus yang menimpa Saiful maka harus dilihat ada upaya-upaya lain yang dilakukan untuk menghilangkan hak-hak yang bersangkutan.
Hal itu karena seringkali proses hukum akhirnya membuat seseorang kehilangan haknya secara kepegawaian sebagai ASN dan kehilangan haknya yang lain.
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi
Oleh karena itu menurutnya harus dilakukan proses-proses pemulihan terhadap hak-hak Saiful.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik virtual yang digelar Amnesty International Indonesia bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya UU ITE pada Selasa (12/10/2021).
"Makanya penting kemudian bagi rektor barangkali di Unsyiah untuk kemudian menerima proses ini dan kemudian menindaklanjuti dengan cara-cara yang lebih beretika dengan kemudian memberikan hak-hak, atau mengembalikan nama baik, dari Pak Saiful Mahdi. Itu menjadi catatan yang cukup penting juga," kata Dhia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi. Keppres diteken usai pengajuan Amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR.
"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).
Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini, Selasa, (12/10/2021).
Keppres akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.
Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi dalam rapat paripurna pada Kamis (7/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.