Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Sentul City dan Rocky Gerung Bahas Poin-poin Perdamaian, Bakal Berujung Damai?

Anggota kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan dengan PT Sentul City terkait dengan polemik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT Sentul City dan Rocky Gerung Bahas Poin-poin Perdamaian, Bakal Berujung Damai?
/Jeprima
Suasana kediaman pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). Seperti diketahui baru-baru ini lahan seluas 800 m yang ditempati Rocky Gerung tersebut diklaim Sentul City. Perselisihan antara Rocky VS Sentul City mengemuka setelah adanya surat somasi pengosongan lahan dan pembongkaran rumah di lahan sengketa. Tribunnews/Jeprima 

"Jam 9 kami sudah mulai datang ke Komnas HAM, ya kami membawa beberapa dokumen untuk bukti dan video bukti intimidasi dan kekerasan pada saat penggusuran terjadi," tuturnya.

Kendati begitu Firdo tidak menyebutkan spesifik terkait siapa pihak yang akan dilaporkan pihaknya pada pagi ini.

Dirinya meminta untuk menunggu hingga nantinya pelaporan telah dilayangkan.




"Iya betul (PT Sentul City yang dilaporkan), tapi nanti mungkin akan kami jelaskan (siapa saja yang masuk dalam laporan) pada saat pelaporan ya," tukasnya.

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung

Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.

BERITA TERKAIT

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 241 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. 

Poin-poin somasinya kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.

Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas tanah 800 m2.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas