PT Sentul City dan Rocky Gerung Bahas Poin-poin Perdamaian, Bakal Berujung Damai?
Anggota kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan dengan PT Sentul City terkait dengan polemik
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelas Haris.
Rocky Gerung, lanjut Haris, memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris.