10 Anggota Dewan Pengarah BRIN Resmi Dilantik Jokowi, Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua
Presiden Joko Widodo resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Ada 10 anggota Dewan Pengarah BRIN yang dilantik siang ini, termasuk Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menjadi Wakil Ketua.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Inovasi dan Riset Nasional.
Baca juga: Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Tugasnya
Sebelum pembacaan keputusan, acara pelantikan dimulai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 45/2021 tentang pengangkatan keanggotaan dewan pengarah BRIN oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan para anggota Dewan Pengarah BRIN mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan undang-undang.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober tahun 2021 Presiden republik Indonesia Joko Widodo," bunyi Keppres tersebut.
Setelah pembacaan Keppres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi.
"Bahwa saya akan setia kepada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus selurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab," bunyi sumpah itu.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana.
Ketua Dewan Pengarah dijabat oleh unsur Dewan Pengarah Badan yang menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.