Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Moeldoko Irit Komentar Rampung Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait laporannya terhadap peneliti Corruption Watch (ICW)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Moeldoko Irit Komentar Rampung Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada dua peneliti ICW terkait tudingan ICW soal polemik promosi Ivermectin dan ekspor beras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tindakan Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW itu sempat mendapat kritikan dari para pegiat HAM.

Baca juga: Pengamat Apresiasi Atensi Kepala KSP Moeldoko kepada Petambak Garam

Ia dinilai sebagai pejabat yang antikritik. Lembaga SETARA Institute misalnya, yang menyayangkan jalan dan cara pintas para pejabat negara dalam merespons kritik.

"Seharusnya, kritik dijawab dengan kritik bantahan. Riset dibalas dengan produk riset dan seterusnya. Inilah yang menyehatkan demokrasi kita," kata SETARA Institute dalam sebuah pernyataannya, Kamis (23/9).

"Terlebih, kritik yang disampaikan bukanlah tuduhan tak berdasar, melainkan beranjak pada hasil penelitian yang tentunya telah dilakukan secara objektif, rasional, dan independen melalui berbagai metode ilmiah yang telah divalidasi," sambungnya.

Setara Institute menilai, pejabat negara tak memahami bagaimana diferensiasi antara kritik yang berdasar pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dengan pencemaran nama baik, yang memang bermuatan penghinaan tanpa didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setara Institute juga menilai, bahwa rentetan peristiwa yang terjadi tersebut adalah alarm soal kebebasan akademis dan berekspresi para pembela HAM.

"Apa yang terjadi seolah menyiratkan pesan terhadap masyarakat sipil bahwa mengkritik pejabat negara hanya akan berujung pada upaya kriminalisasi. Bagaimanapun sangat jelas bahwa langkah hukum para pejabat negara itu lebih menggambarkan penggunaan kuasa untuk membungkam kritik. Untuk itu, negara harusnya hadir dan kembali menegakkan jaminan atas kebebasan berpendapat sebagaimana janji Pasal 28E ayat (3) Konstitusi RI," ujar SETARA.

Berita Rekomendasi

Moeldoko sendiri membantah tudingan dirinya sebagai antikritik.

Baca juga: Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW

“Enggak, Moeldoko tak pernah antikritik, kita membuka sumbatan komunikasi, biasa saja. Enggak ada masalah,” kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Ia menuturkan, tudingan ICW lewat 'rente ivermectin' yang tak bisa dibuktikan sangat mengganggu.

Bahkan berhubungan langsung dengan persoalan pribadinya dan keluarganya.

“Tapi ini lain persoalannya ya. Sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Dan ini saya punya istri dan anak. Wah ini jadi beban mereka. Saya tak ingin itu,” ujar Moeldoko.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas