Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKB Tanggapi Polemik Pemilihan Juri Ardiantoro Sebagai Ketua Pansel KPU dan Bawaslu RI

Luqman Hakim menanggapi soal pro dan kontra dipilihnya Juri Ardiantoro sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB Tanggapi Polemik Pemilihan Juri Ardiantoro Sebagai Ketua Pansel KPU dan Bawaslu RI
Istimewa
Juri Ardiantoro, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menanggapi soal pro dan kontra dipilihnya Juri Ardiantoro sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI.

 Juri merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) dan juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu.

Menurut Luqman, Juri nemiliki sejarah panjang aktivitas di bidang kepemiluan.

"Sebelum menjadi anggota dan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro aktif bergelut pada berbagai kegiatan peningkatkan kualitas pemilu, diantaranya menjadi Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)," kata Luqman dalan keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Luqman menambahkan selama menjadi anggota dan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro bekerja dengan integritas yang tinggi.

"Dan tidak pernah tersandung masalah-masalah pelanggaran etik dan hukum," katanya.

Baca juga: Juri Ardiantoro Pastikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja Transparan dan Independen

Rekomendasi Untuk Anda

Soal polemik yang ada, Luqman mengatakan bahwa pembentukan tim seleksi KPU-Bawaslu RI oleh Presiden didasarkan pada Pasal 22 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pada ayat (3) Pasal ini, disebutkan anggota tim seleksi terdiri dari ; 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang unsur akademisi dan 4 (empat) orang unsur masyarakat," katanya

Maka itulah, Luqman menambahkan unsur pemerintah diwakili Juri Ardiantoro (Deputi IV KSP), Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) dan Bahtiar (Dirjen Polkum Kemendagri).

"Sebagai unsur pemerintah di dalam tim seleksi, mereka bertiga memiliki latar belakang dan keilmuan yang kuat di bidang politik dan hukum, terutama menyangkut kepemiluan," katanya.

"Anggota tim seleksi KPU-Bawaslu RI yang dibentuk Presiden Jokowi ini terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami masalah pemilu serta memiliki kemampuan melakukan rekrutmen dan seleksi," tandas Luqman

Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro dipilih Presiden Joko Widodo menjadi ketua tim panitia seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI.

Juri Ardiantoro diketahui pernah menjadi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai dari sisi kapasitas, masuknya Juri dalam tim pansel sebagai hal baik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas