Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Brigjen Krisno Halomoan, mengatakan PPATK menyerahkan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun ke penyidik lain bukan ke Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi Jawa-Sumatera di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera dengan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu, dan 1.500 butir pil ekstasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri memastikan belum menerima penyerahan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan, mengatakan PPATK menyerahkan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun ke penyidik lain.

"Jadi sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.

Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Krisno Halomoan dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Diakui berdasarkan hasil pertemuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021), temuan itu tidak diserahkan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Transaksi Narkoba Senilai Rp120 Triliun

Krisno mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.

Namun keduanya bersepakat untuk menjalani kerja sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Berita Rekomendasi

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelasnya.

Krisno menuturkan pertemuan itu juga memutuskan bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama untuk menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Love Scam Marak Terjadi di Media Sosial, PPATK Ungkap Dua Golongan Modusnya

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi jual beli narkoba yang nilainya mencapai Rp120 triliun.

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun.

Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).

Dian mengatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas