Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Brigjen Krisno Halomoan, mengatakan PPATK menyerahkan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun ke penyidik lain bukan ke Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi Jawa-Sumatera di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera dengan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu, dan 1.500 butir pil ekstasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Temuan PPATK ini, kata Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.

Ia merujuk kemungkinan kebijakan keras pemerintah Filipina dalam memberantas narkoba akan berdampak ke Indonesia.

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.

Dian mengatakan, pihaknya juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.

"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," ujarnya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas