Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Brigjen Krisno Halomoan, mengatakan PPATK menyerahkan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun ke penyidik lain bukan ke Bareskrim
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Temuan PPATK ini, kata Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.
Ia merujuk kemungkinan kebijakan keras pemerintah Filipina dalam memberantas narkoba akan berdampak ke Indonesia.
"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.
Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.
Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.
Dian mengatakan, pihaknya juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.
"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," ujarnya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)