Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY Sebut Jhoni Allen Minta Balik Lagi jadi Anggota Partai
Pada saat ini, salah satu penggugat yakni pak Jhoni Allen Marbun sedang yang bersengketa di mahkamah partai, sedang berjuang memohon kepada Demokrat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo mengatakan, saat ini Sekjen Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun sedang berupaya untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.
Hal itu dikatakan Heru, saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta disela sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Pada saat ini, salah satu penggugat yakni pak Jhoni Allen Marbun sedang yang bersengketa di mahkamah partai, sedang berjuang memohon kepada Demokrat untuk dikembalikan sebagai anggota mahkamah," kata Heru kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
"Sebagai anggota Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY," sambungnya.
Diketahui, Jhoni Allen Marbun sendiri merupakan mantan anggota Partai Demokrat yang dipecat dan menggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang memutuskan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai, pada Maret silam.
Jhoni juga merupakan salah satu penggugat dari Demokrat kubu KSP Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Hadirkan Dua Saksi Fakta Lawan KSP Moeldoko di Sidang PTUN
Diketahui sebelumnya, Jhoni Allen Marbun telah dipecat oleh Partai Demokrat kepemimpinan AHY.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengatakan, pemecatan itu dilakukan lantaran pihaknya menilai, Jhoni Allen telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Lebih lanjut, kata Mehbob, Jhoni Allen merupakan penggagas dari Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) serta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.
Terlebih kata dia, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, serta Pakta Integritas Partai Demokrat.
Kendati begitu, hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews.com masih menunggu respon atau balasan dari Jhoni Allen Marbun terkait dengan pernyataan dari kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.