Login bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK
Cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, cukup pakai NIK.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penerima subsidi gaji Rp 1 juta dapat dicek secara online melalui 2 link resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup menggunakan NIK, Anda dapat login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Seperti yang diketahui, Kemnaker akan memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta.
Subsidi gaji ini disalurkan oleh bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
Baca juga: Cek Tagihan Listrik Secara Online, Beserta Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik PLN 2021
Baca juga: Pemprov DKI Optimalkan Puluhan Gerai Pasar Jaya untuk Distribusikan Pangan Bersubsidi
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000,00 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja."
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: