Yusril Jadikan Menkumham Sebagai Termohon Gugatan, Hamdan Zoelva Merasa Partai Demokrat Dibungkam
Hamdan menduga Yusril telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.
"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Vincentius Jyestha Candraditya)