Yusril: Sempat Ada Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Hubungi Saya, Bagaimana Jika Abang Bantu Kami?
Pertemuan langsung tersebut ditolak Yusril karena pandemi Covid-19 yang membuatnya ingin tetap berdiam di rumah.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya enggak mau saja jadi hakim MK. Berkali-kali saya ditawarin jadi hakim MK, saya enggak mau. Pak SBY itu empat kali pernah bicara sama saya, pada waktu nyusun kabinet juga begitu. Saya bilang lebih baik saya jadi Mensesneg aja pak," kata Yusril saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (13/10/2021).
Untuk diketahui, DPP Demokrat menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum lantaran latar belakangnya sebagai mantan Ketua MK.
Yusril menganggap bahwa hal itu biasa saja dan tak penting.
"Pak Hamdan enggak pernah jadi menteri kehakiman tapi pernah jadi Ketua MK. Kalau Yusril enggak pernah jadi Ketua MK tapi dua kali jadi menteri kehakiman. Jadi udahlah persoalan itu enggak penting," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril tak terkejut Hamdan Zoelva dipilih DPP Demokrat untuk melawannya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapatnya, Hamdan juga menjadi kuasa hukum Demokrat saat bertarung dengan kubu KLB di PTUN.
"Wajar saja kalau Hamdan yang ditunjuk oleh Partai Demokrat, apalagi pertimbangannya kan beliau sudah sering menguji Undang-Undang di MK. Jadi wajar dan saya enggak terkejut sama sekali, saya anggap biasa-biasa saja," tandasnya.
Kelakar Rp 200 Miliar
Pada kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra berkelakar dirinya bisa saja mendapat bayaran sebesar Rp 200 miliar andai menjadi kuasa hukum Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Awalnya, Yusril merespons soal permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva
Yusril mengungkapkan dirinya telah mempelajari betul persoalan tersebut.
"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.
"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.
Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.