Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Hentikan Penerbitan Izin Pinjol
Presiden meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah lembaga diantaranya Kementerian Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas tata kelola pinjaman online (Pinjol).
Dalam rapat tersebut Presiden meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo Johnny Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.
Baca juga: OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.