Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

80% Responden Tak Mau Pemilu Diundur 2027 dan Tetap Pertahankan Masa Jabatan Presiden 2 Periode

SMRC menyebutkan sebanyak lebih dari 80 persen responden surveinya tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan 3 periode

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 80% Responden Tak Mau Pemilu Diundur 2027 dan Tetap Pertahankan Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Tangkap Layar Kompas Tv
Hasil Survei Terkai Pemilu 2024 diundur 2027 oleh SMRC (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat, 15/10/2021 

TRIBUNNEWS.COM- Direktur Eksekutif Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menyebutkan sebanyak lebih dari 80 persen responden surveinya tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Mereka (para responden) meminta masa jabatan presiden tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni maksimal 2 periode atau 2 kali 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Abbas dalam rilis survei yang disiarkan secara Kompas Tv, Jumat (15/10/2021).

"Dalam survei nasional SMRC juga merekam tanggapan responden atas adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden. Hasilnya sebanyak 84 persen responden mengiginkan aturan masa jabatan presiden saat ini yaitu maksimal 2 x 5 tahun harus tetap dipertahankan," terang Abbas.

Meski begitu, menurut data sebanyak 12 persen responden yang berpendapat bahwa aturan tersebut harus diubah, sedangkan 5 persennya lagi tidak menjawab.

Baca juga: Perseteruan DPP PDIP dan Kader Pendukung Ganjar, Rawan Dimanfaatkan Lawan Politik

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pemilu 2024 Bakal Jadi Kandang Peternakan Para Oligarki

Selain melakukan survei tanggapan mengenai masa jabatan presiden, SMRC juga melakukan survei terkait isu usulan pemilu diundur 2027.

Atas survei ini sebanyak 82 persen responden tidak setuju dan pemilu harus tetap dilakukan di tahun 2024.

Berita Rekomendasi

Sementara responden yang setuju hanya 13 persen.

Hasil Survei Terkai Pemilu 2024 diundur 2027
Hasil Survei Terkai Pemilu 2024 diundur 2027 oleh SMRC (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat, 15/10/2021

"Responden juga diminta menanggapi adanya usulan pemilu diundur 2027. SMRC menyebut ada dua skenario yang ditanyakan, yakni karena pandemi belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir maka pemilu 2024 diundur ke 2027, termasuk masa jabatan pejabat saat ini diperpanjang hingga 2027," terang Abbas.

Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat mengatakan bahwa aturan yang ada di UUD 1945 tidak perlu diubah atas alasan apapun.

Ini karena UUD 1945 dinilai sebagai rumusan terbaik bagi Indonesia.

Baca juga: Peneliti Senior LIPI Harap Pesta Demokrasi 2024 Tak Lagi Diwarnai Politisasi Suku dan Agama

Bahkan survei SMRC menyebutkan ada 78 persen masyarakat Indonesia yang tidak menghendaki pada perubahan UUD 1945.

Sementara terdapat 12 persen kelompok yang berpendapat bahwa UUD 1945 adalah buatan manusia yang tak luput dari adanya kekurangan.

Ubah UUD 1945, Sama Saja Mengubah Jantung Negara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas