Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM

Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FOTO ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. 

"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka.

Kasus Holywings Kemang


Sebelumnya, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2021.

Akibat pelanggaran PPKM itu, Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas