Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM
Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bar dan kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan digerebek pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Di masa PPKM Level 3, tempat usaha restoran, kafe, dan bar diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, petugas gabungan menemukan ratusan pengunjung masih berkerumun di Holywings Tebet pukul 00.20.
Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
Polisi dan Satpol PP kemudian membubarkan pengunjung di Holywings Tebet.
"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujar Dermawan.
Polisi pun menyerahkan pemberian sanksi untuk pengelola Holywings Tebet kepada Satpol PP.
"Kita koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya," tutur Dermawan.
Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.
"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.