Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM

Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FOTO ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. 

Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.

Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.

Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.

Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.

Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Gerebek Holywings Tebet, Polisi Temukan Ratusan Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas