Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Mencairkanya

Segera cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, ini cara mencairkan BSU jika tak punya rekening Bank Himbara.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Mencairkanya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Begini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara mencairkan BSU jika tak punya rekening Bank Himbara. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id,  beserta cara mencairkan BSU jika tak punya rekening Bank Himbara.

Penyaluran program BSU yang dilakukan sejak Agustus 2021 ini direncanakan akan selesai hingga akhir Oktober 2021.

Bagi penerima BSU yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara nantinya tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Perlu diketahui, dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. 

Adapun untuk aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

Namun sebelumnya, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Baca juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, Berikut Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp1 Juta untuk Penerima Bantuan dengan Sistem Burekol, Harus Diaktivasi Dulu

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU.
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

Berita Rekomendasi

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas