FAKTA Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Anak Alex Noerdin yang Terjaring OTT KPK di Muba, eks Anggota DPR RI
KPK menjerat pemberi suap SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima suap Dodi, HM dan EU disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Chaerul Umam)
Berita lain terkait OTT KPK di Musi Banyuasin